Paripurna DPRD) Kabupaten Sukabumi Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Atas Raperda

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/5/2025).

Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H Andreas, Sekretaris Daerah H Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para camat, dan tamu undangan lainnya.

Bupati Sukabumi H Asep Japar dalam hal ini diwakili Wakil Bupati, H Andreas menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan perencanaan anggaran yang matang mengingat tingginya kebutuhan logistik dan biaya operasional.

“Seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga honorarium penyelenggara di tingkat TPS akan meningkat. Selain itu, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam turut berkontribusi terhadap besarnya biaya distribusi logistik,” ujarnya.

Disampaikan Wabup, pembentukan dana cadangan menjadi solusi strategis untuk memastikan ketersediaan anggaran secara bertahap tanpa membebani satu tahun anggaran secara penuh. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Berdasarkan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dana cadangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Perda ini nantinya menjadi instrumen hukum untuk mendukung pendanaan seluruh tahapan pilkada secara transparan dan akuntabel.

“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2029 dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan, tanpa mengganggu alokasi anggaran bagi program pembangunan prioritas lainnya,” tambahnya.

Pembentukan dana cadangan akan dilakukan melalui alokasi bertahap dalam tiga tahun anggaran ke depan, sebagai bagian dari strategi keuangan daerah yang terstruktur dan terukur.

Follow WhatsApp Channel sukabumiterkini.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sukabumi Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Dorong Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga
Polres Sukabumi Sita Puluhan Ribu Obat Berbahaya dan Ribuan Botol Miras, 19 Pelaku Diamankan
Angka Stunting Terus Menurun, Pemkab Sukabumi Bidik Prevalensi hingga 12,5 Persen
Pelantikan 327 Pejabat Jadi Langkah Pemkab Sukabumi Perkuat Birokrasi dan Pelayanan Publi
Kebakaran Kampung Adat Ciptamulya Jadi Perhatian DPR RI, Pemkab Pastikan Pemulihan Berkelanjutan
AKBP Benny Cahyadi Resmi Jabat Kapolres Sukabumi, Lanjutkan Pengabdian untuk Masyarakat
Bupati Sukabumi Sambut Kapolres Baru, Perkuat Sinergi Demi Keamanan dan Pembangunan
Wabup Sukabumi Buka Syukuran Hari Nelayan ke-69, Tegaskan Pentingnya Melestarikan Warisan Budaya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Bupati Sukabumi Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Dorong Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polres Sukabumi Sita Puluhan Ribu Obat Berbahaya dan Ribuan Botol Miras, 19 Pelaku Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Angka Stunting Terus Menurun, Pemkab Sukabumi Bidik Prevalensi hingga 12,5 Persen

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Pelantikan 327 Pejabat Jadi Langkah Pemkab Sukabumi Perkuat Birokrasi dan Pelayanan Publi

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Kebakaran Kampung Adat Ciptamulya Jadi Perhatian DPR RI, Pemkab Pastikan Pemulihan Berkelanjutan

Berita Terbaru