Polres Sukabumi Ungkap 22 Kasus Tindak Pidana Narkotika dan OKT, 34 Tersangka Ditahan

Selasa, 17 September 2024 - 22:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMITERKINI – Polres Sukabumi melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil ungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas (OKT) selama periode Agustus – September 2024

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, dalam keterangan persnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu Selasa pagi (17/9/2024).

Dr. Samian mengungkapkan bahwa Polres Sukabumi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Sukabumi.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Ini adalah bukti nyata kerja keras jajaran kami yang berhasil mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus dalam kurun waktu hanya satu bulan,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil di sita yaitu:
Narkotika jenis Sabu kurang lebih 184 gram senilai Rp.220.800.000, Narkotika jenis Sinte 46,3 gram senilai Rp.4.630.000, dan Obat Keras Terbatas (OKT) 2101 butir senilai Rp.21.010.000

“Modus operandi tersangka para tersangka didalam melakukan peredaran narkotika dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu, dan ada pula dengan sistem bertemu (adu banteng),” Bebernya.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tindak pidana narkotika yaitu pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedadangkan Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tindak pidana Obat Keras Terbata (OKT) yaitu pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Berita Terkait

Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat HUT ke 81 TNI 2026
Raperda APBD 2027 Dibahas, Pemkab Sukabumi Tekankan Efisiensi dan Manfaat Anggaran
Selamat Hari Kesaktian Pancasila 2026
Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sukabumi Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan
Buka Festival Bonsai di Jampangtengah, Bupati: Bonsai Berpotensi Dukung Ekonomi Kreatif dan Pariwisata
Ngalongok Dulur di Lembur Hadirkan Bakti Sosial dan Pelayanan Publik
Rapat Paripurna DPRD, Raperda Perubahan APBD 2026 Resmi Disepakati

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Pemerintah Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat HUT ke 81 TNI 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Raperda APBD 2027 Dibahas, Pemkab Sukabumi Tekankan Efisiensi dan Manfaat Anggaran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Selamat Hari Kesaktian Pancasila 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sukabumi Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan

Berita Terbaru

Daerah

Selamat Hari Kesaktian Pancasila 2026

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:12 WIB