Polres Sukabumi Ungkap 22 Kasus Tindak Pidana Narkotika dan OKT, 34 Tersangka Ditahan

Selasa, 17 September 2024 - 22:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMITERKINI – Polres Sukabumi melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil ungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas (OKT) selama periode Agustus – September 2024

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, dalam keterangan persnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu Selasa pagi (17/9/2024).

Dr. Samian mengungkapkan bahwa Polres Sukabumi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Sukabumi.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Ini adalah bukti nyata kerja keras jajaran kami yang berhasil mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus dalam kurun waktu hanya satu bulan,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil di sita yaitu:
Narkotika jenis Sabu kurang lebih 184 gram senilai Rp.220.800.000, Narkotika jenis Sinte 46,3 gram senilai Rp.4.630.000, dan Obat Keras Terbatas (OKT) 2101 butir senilai Rp.21.010.000

“Modus operandi tersangka para tersangka didalam melakukan peredaran narkotika dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu, dan ada pula dengan sistem bertemu (adu banteng),” Bebernya.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tindak pidana narkotika yaitu pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedadangkan Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tindak pidana Obat Keras Terbata (OKT) yaitu pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Berita Terkait

Bupati Sukabumi Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Dorong Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga
Polres Sukabumi Sita Puluhan Ribu Obat Berbahaya dan Ribuan Botol Miras, 19 Pelaku Diamankan
Angka Stunting Terus Menurun, Pemkab Sukabumi Bidik Prevalensi hingga 12,5 Persen
Pelantikan 327 Pejabat Jadi Langkah Pemkab Sukabumi Perkuat Birokrasi dan Pelayanan Publi
Kebakaran Kampung Adat Ciptamulya Jadi Perhatian DPR RI, Pemkab Pastikan Pemulihan Berkelanjutan
AKBP Benny Cahyadi Resmi Jabat Kapolres Sukabumi, Lanjutkan Pengabdian untuk Masyarakat
Bupati Sukabumi Sambut Kapolres Baru, Perkuat Sinergi Demi Keamanan dan Pembangunan
Wabup Sukabumi Buka Syukuran Hari Nelayan ke-69, Tegaskan Pentingnya Melestarikan Warisan Budaya

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Bupati Sukabumi Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Dorong Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polres Sukabumi Sita Puluhan Ribu Obat Berbahaya dan Ribuan Botol Miras, 19 Pelaku Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Angka Stunting Terus Menurun, Pemkab Sukabumi Bidik Prevalensi hingga 12,5 Persen

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Pelantikan 327 Pejabat Jadi Langkah Pemkab Sukabumi Perkuat Birokrasi dan Pelayanan Publi

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Kebakaran Kampung Adat Ciptamulya Jadi Perhatian DPR RI, Pemkab Pastikan Pemulihan Berkelanjutan

Berita Terbaru