Mantan kades di Tangerang korupsi dana desa untuk hiburan malam

Jumat, 27 September 2024 - 16:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Gembong berinisial AH (50) atas kasus korupsi anggaran desa untuk hiburan malam.

Mantan Kades Gembong periode 2013—2019 itu kini telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang karena diduga telah gunakan keuangan anggaran dana desa sebesar Rp1.381.321.563,00 untuk kepentingan pribadi.

“Dana sebesar Rp1,3 miliar ini diduga untuk kepentingan pribadi, mulai dari hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, hingga membayar utang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono dikutip diri antaranews.

Diungkapkan bahwa tersangka AH ditangkap oleh polisi atas dasar laporan masyarakat yang diterimanya pada tanggal 6 Oktober 2023 dengan dugaan telah menggunakan keuangan desa Gembong tahun anggaran 2018.

“Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari dana Desa Gembong pada tahun anggaran 2018,” katanya.

Atas hasil pemeriksaan, modus tersangka yakni dengan membuat SPJ menggunakan kuitansi atau bos toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, dan tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan.

“Sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan desa pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.381.321.563,00 dari penarikan Rp2.447.822.694,00,” terangnya.

Oleh karena itu, polisi melakukan penahanan dan penangkapan terhadap AH pada hari Senin (16/9) sekitar pukul 09.20 WIB di depan Indomaret, Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Cijoro RT 01/RW 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Atas perbuatannya, pihaknya menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan,” kata Kapolresta Tangerang.

Berita Terkait

Bupati Sukabumi Sambut Kapolres Baru, Perkuat Sinergi Demi Keamanan dan Pembangunan
Jembatan Garuda Suci Diresmikan, Buka Akses dan Dongkrak Perekonomian Warga Cikembar
Audiensi Bersama GMNI, Wabup Sukabumi Ajak Mahasiswa Berkolaborasi Bangun Daerah
HLUN ke-30 Jadi Momentum Penguatan Program Pemberdayaan Lansia di Kabupaten Sukabumi
Agrowisata Petik Melon Hadir di Cisolok, Buka Peluang Ekonomi Baru bagi Masyarakat
Rapat Paripurna Ke-8 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Gebyar Muharram 1448 H Kecamatan Cidahu Berlangsung Meriah, Dihadiri Wakil Bupati Sukabumi
Desa Cidahu Menyimpan Potensi Wisata dan Kekayaan Alam

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bupati Sukabumi Sambut Kapolres Baru, Perkuat Sinergi Demi Keamanan dan Pembangunan

Senin, 20 Juli 2026 - 05:27 WIB

Jembatan Garuda Suci Diresmikan, Buka Akses dan Dongkrak Perekonomian Warga Cikembar

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:57 WIB

Audiensi Bersama GMNI, Wabup Sukabumi Ajak Mahasiswa Berkolaborasi Bangun Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:56 WIB

HLUN ke-30 Jadi Momentum Penguatan Program Pemberdayaan Lansia di Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:46 WIB

Agrowisata Petik Melon Hadir di Cisolok, Buka Peluang Ekonomi Baru bagi Masyarakat

Berita Terbaru