Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan APBD 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-21 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026). Rapat tersebut membahas Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Rangkaian rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Laporan tersebut disampaikan oleh H. Usep yang memaparkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Daerah menyepakati substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesepakatan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Selain membahas Perubahan APBD 2026, rapat juga menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027. Rencana kerja tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, termasuk fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, kesepakatan Perubahan APBD 2026 merupakan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah melalui TAPD. Setelah persetujuan bersama, dokumen Perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati,” ujar Budi Azhar.
Budi menjelaskan, Kabupaten Sukabumi memperoleh tambahan dana bagi hasil sekitar Rp89 miliar dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Tambahan tersebut akan digunakan untuk mendukung program prioritas daerah dengan terlebih dahulu memenuhi kebutuhan belanja wajib, termasuk belanja pegawai dan kewajiban daerah lainnya.
“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan, sebagaimana yang disepakati kemarin, untuk program-program yang memang prioritas,” jelasnya.
Setelah kebutuhan belanja wajib terpenuhi, anggaran yang tersedia akan diarahkan untuk mendukung sejumlah program prioritas Pemerintah Kabupaten Sukabumi, seperti pembangunan infrastruktur, jalan, kesehatan, dan pendidikan. Pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
“Yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya. Sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah untuk digunakan kepada program prioritas, seperti infrastruktur, jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026,” ungkapnya.
Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, proses Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan












