Kabur ke Luar Negri.Polri Tangkap Dua Tsk kasus Judi Online

Senin, 11 November 2024 - 06:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polri berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri. Kedua tersangka berinisial MN dan DM, yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Hingga saat ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Selain itu, Polri juga telah menetapkan dua tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A dan M. “Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H.

Berita Terkait

Sukabumi Mulai Bangun Puluhan Koperasi Desa Merah Putih
Bupati Asep Japar : Desa Wisata Bukan Sekadar Destinasi, Tapi Pemberdayaan Masyarakat
Penegakan Perda Harus Tegas dan Humanis, Pesan Bupati untuk Satpol PP
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026
Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
Selamat Hari Kartini 21 April 2026
Wabup Sukabumi Terima Kunjungan Silla University Korsel, Buka Peluang Studi ke Korea Selatan
Menkeu Purbaya Berantas Praktik Under-Invoicing

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 06:09 WIB

Sukabumi Mulai Bangun Puluhan Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:48 WIB

Bupati Asep Japar : Desa Wisata Bukan Sekadar Destinasi, Tapi Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:47 WIB

Penegakan Perda Harus Tegas dan Humanis, Pesan Bupati untuk Satpol PP

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:00 WIB

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:23 WIB

Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

Berita Terbaru